Polisi Tembak Polisi
Hakim Sebut Sikap Batin Bharada E dengan Sengaja Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lakukan 2 Tembakan
Hakim berpendapat sikat batin Bharada E tunjukkan kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berpendapat, Richard Eliezer atau Bharada E terbukti memiliki sikap batin yang menunjukkan kesengajaan menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.
Hakim juga berpendapat Ferdy Sambo melakukan dua kali tembakkan ke tubuh Brigadir J, setelah Bharada E melakukan tembakan.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E, berupa pertimbangan putusan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Di sana, Sambo menceritakan ada dugaan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.
Setelah itu, Sambo disebut Bharaad E mengatakan 'Memang harus dikasih mati anak ini'.
Baca juga: Sidang Vonis Bharada E Ricuh, Hakim Usir Pengunjung Berdiri
Lalu Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk menembak Yosua dengan alasan jika Eliezer menembak maka dirinya akan melindungi Eliezer.
Sementara, kata hakim, Sambo menyebutkan tak ada yang melindungi mereka jika Sambo yang menembak Yosua.
Hakim menyatakan permintaan Sambo itu dijawab 'Siap, Komandan' oleh Eliezer.
Baca juga: Guna Pengaruhi Vonis, Pendukung Bharada E Kirim Karangan Bunga ke PN Jakarta Selatan
"Dijawab 'Siap, Komandan'," ujar hakim.
Sambo juga menceritakan skenario pembunuhan Yosua yang akan dilakukan di rumah dinasnya.
Dimana Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Yosua, dan Ricky Rizal pergi ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Hakim mengatakan Eliezer turun di rumah dinas Sambo lalu naik ke lantai 2 dan berdoa berharap Sambo berubah pikiran. Hakim mengatakan Eliezer kemudian turun ke lantai 1 menemui Sambo.
Sambo, kata hakim, memerintahkan Eliezer mengokang senjata dan dipatuhi Eliezer. Setelah Yosua masuk, Sambo disebut berteriak 'Woy kau tembak cepat' ke Eliezer.
Baca juga: Kesaksiannya Jadi Acuan Hakim untuk Vonis Ferdy Sambo, Bharada E Diyakini Bisa Bebas
"Atas perintah saksi Ferdy Sambo terdakwa telah menembakkan senjata Glock 17 miliknya ke korban Yosua sebanyak tiga atau empat kali," ujar hakim.
Tembakan itu disebut mengenai dada Yosua. Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua telah terbukti dilakukan Eliezer.
Bharada E
Bharada Richard Eliezer
Richard Eliezer
Brigadir J
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
pembunuhan Brigadir J
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.