Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Sikap Batin Bharada E dengan Sengaja Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lakukan 2 Tembakan

Hakim berpendapat sikat batin Bharada E tunjukkan kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J

|
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Hakim berpendapat sikat batin Bharada E tunjukkan kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berpendapat, Richard Eliezer atau Bharada E terbukti memiliki sikap batin yang menunjukkan kesengajaan menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.

Hakim juga berpendapat Ferdy Sambo melakukan dua kali tembakkan ke tubuh Brigadir J, setelah Bharada E melakukan tembakan.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E, berupa pertimbangan putusan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pertimbangan vonis, Hakim awalnya menjelaskan saat-saat Bharada E bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022.

Di sana, Sambo menceritakan ada dugaan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Setelah itu, Sambo disebut Bharaad E mengatakan 'Memang harus dikasih mati anak ini'.

Baca juga: Sidang Vonis Bharada E Ricuh, Hakim Usir Pengunjung Berdiri

Lalu Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk menembak Yosua dengan alasan jika Eliezer menembak maka dirinya akan melindungi Eliezer.

Sementara, kata hakim, Sambo menyebutkan tak ada yang melindungi mereka jika Sambo yang menembak Yosua.

Hakim menyatakan permintaan Sambo itu dijawab 'Siap, Komandan' oleh Eliezer.

Baca juga: Guna Pengaruhi Vonis, Pendukung Bharada E Kirim Karangan Bunga ke PN Jakarta Selatan

"Dijawab 'Siap, Komandan'," ujar hakim.

Sambo juga menceritakan skenario pembunuhan Yosua yang akan dilakukan di rumah dinasnya. 

Dimana Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Yosua, dan Ricky Rizal pergi ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Hakim mengatakan Eliezer turun di rumah dinas Sambo lalu naik ke lantai 2 dan berdoa berharap Sambo berubah pikiran. Hakim mengatakan Eliezer kemudian turun ke lantai 1 menemui Sambo.

Sambo, kata hakim, memerintahkan Eliezer mengokang senjata dan dipatuhi Eliezer. Setelah Yosua masuk, Sambo disebut berteriak 'Woy kau tembak cepat' ke Eliezer.

Baca juga: Kesaksiannya Jadi Acuan Hakim untuk Vonis Ferdy Sambo, Bharada E Diyakini Bisa Bebas

"Atas perintah saksi Ferdy Sambo terdakwa telah menembakkan senjata Glock 17 miliknya ke korban Yosua sebanyak tiga atau empat kali," ujar hakim.

Tembakan itu disebut mengenai dada Yosua. Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua telah terbukti dilakukan Eliezer.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved