Polisi Tembak Polisi

Bila Divonis Bersalah, Hukuman Bharada E Idealnya Maksimal 2 Tahun Penjara Saja

Pakar menilai jika divonis bersalah maka hukuman Bharada E idealnya maksimal 2 tahun penjara saja

|
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Rabu (15/2/2023) besok, Bharada E akan menghadapi sidang putusan di PN Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pada Rabu (15/2/2023) besok, giliran Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang akan menghadapi sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ramalan, berapa berat hukuman bagi Bharada E?

Peneliti Peneliti ASA Indonesia Institute yang juga Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan kira-kira berapa vonis kepada Bharada E, berdasar apa yang sudah dilakukan Bharada E.

"Pada sesi pertama persidangan, Bharada Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Yosua yakni kedua orangtua Brigadir J," katanya kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/2/2023).

Sebelum persidangan, kata Reza, Eliezer sudah mengakui perbuatannya.

"Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah," ujar Reza.

Baca juga: Rabu Bharada E Jalani Sidang Putusan, Kuasa Hukum: Berdoa Saja Putusannya Berkeadilan

"Studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata," tambah Reza.

Kemudian kata Reza, Eliezer menyampaikan nota pembelaan pribadi.

"Isinya pun sangat bagus, terlebih dibandingkan pledoi pribadi Sambo," ujarnya.

Baca juga: Jelang Vonis, Kuasa Hukum Kasih Pesan Menyentuh untuk Bharada E yang Jadi Kambing Hitam Atasan

Tapi, kata Reza, riset menemukan, pledoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan.

Yang paling hakim tunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa.

"Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," ujar Reza.

Berikutnya kata Reza, LPSK merekomendasikan status justice collaborator (JC) kepada Eliezer. 

"Jika status disinonimkan dengan whistleblower, maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," ujarnya.

Baca juga: Hadir Secara Langsung di Persidangan, Orangtua Berharap Hakim Beri Vonis yang Adil kepada Bharada E

"Alhasil, hitung-hitungan di atas kertas, Eliezer--jika divonis bersalah--akan dihukum penjara berapa lama?,"

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved