Polisi Tembak Polisi
Bila Divonis Bersalah, Hukuman Bharada E Idealnya Maksimal 2 Tahun Penjara Saja
Pakar menilai jika divonis bersalah maka hukuman Bharada E idealnya maksimal 2 tahun penjara saja
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pada Rabu (15/2/2023) besok, giliran Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang akan menghadapi sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ramalan, berapa berat hukuman bagi Bharada E?
Peneliti Peneliti ASA Indonesia Institute yang juga Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan kira-kira berapa vonis kepada Bharada E, berdasar apa yang sudah dilakukan Bharada E.
"Pada sesi pertama persidangan, Bharada Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Yosua yakni kedua orangtua Brigadir J," katanya kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/2/2023).
Sebelum persidangan, kata Reza, Eliezer sudah mengakui perbuatannya.
"Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah," ujar Reza.
Baca juga: Rabu Bharada E Jalani Sidang Putusan, Kuasa Hukum: Berdoa Saja Putusannya Berkeadilan
"Studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata," tambah Reza.
Kemudian kata Reza, Eliezer menyampaikan nota pembelaan pribadi.
"Isinya pun sangat bagus, terlebih dibandingkan pledoi pribadi Sambo," ujarnya.
Baca juga: Jelang Vonis, Kuasa Hukum Kasih Pesan Menyentuh untuk Bharada E yang Jadi Kambing Hitam Atasan
Tapi, kata Reza, riset menemukan, pledoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan.
Yang paling hakim tunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa.
"Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," ujar Reza.
Berikutnya kata Reza, LPSK merekomendasikan status justice collaborator (JC) kepada Eliezer.
"Jika status disinonimkan dengan whistleblower, maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," ujarnya.
Baca juga: Hadir Secara Langsung di Persidangan, Orangtua Berharap Hakim Beri Vonis yang Adil kepada Bharada E
"Alhasil, hitung-hitungan di atas kertas, Eliezer--jika divonis bersalah--akan dihukum penjara berapa lama?,"
Bharada E
Bharada Richard Eliezer
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Richard Eliezer
PN Jakarta Selatan
polisi tembak polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.