Polisi Tembak Polisi

Bila Divonis Bersalah, Hukuman Bharada E Idealnya Maksimal 2 Tahun Penjara Saja

Pakar menilai jika divonis bersalah maka hukuman Bharada E idealnya maksimal 2 tahun penjara saja

|
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Rabu (15/2/2023) besok, Bharada E akan menghadapi sidang putusan di PN Jakarta Selatan. 

Hakim, kata Reza juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer.

"Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelematkan karir Eliezer," kata dia.

Menurut Reza Kapolri Tito Karnavian sebenarnya sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terima Vonis pada 13 Februari, Sedang Bharada E pada 15 Februari

Yaitu, bagi Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri.

"Nah, kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer--jika dia divonis bersalah--maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," kata Reza. 

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Majelis Hakim memvonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Rabu (15/2/2023) giliran Bharada 3 yang akan divonis oleh majelis hakim.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved