Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terima Vonis pada 13 Februari, Sedang Bharada E pada 15 Februari

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sedang bersiap menerima vonis dari majelis hakim.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Nurmahadi
Bharada E 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah mendapatkan jadwal pembacaan vonis dari majelis hakim.

Jadwal vonis itu diungkapkan majelis hakim usai agenda duplik disampaikan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan jadwal pembacaan vonis pada Senin (13/2/2023).

Jadwal vonis Ferdy Sambo sama dengan Putri Candrawathi yakni pada 13 Februari 2023.

Baca juga: Catat Jadwal Vonis Ferdy Sambo CS, Bharada E Dibedakan Sendiri

Baca juga: Kuasa Hukum Bacakan Duplik, Orang Tua Bharada E Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca juga: Dalam Duplik, Kubu Putri Candrawathi Beberkan 11 Asumsi Jaksa Tanpa Alat Bukti

Sementara, jadwal pembacaan vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dibacakan setelahnya yakni Selasa (14/2/2023).

Lalu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan divonis pada Rabu (15/2/2023).

“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada 15 Februari,” ucap ketua majelis hakim.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada jaksa penuntut umum (JPU) jika pertanyaan kliennya perihal “apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara” dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya telah mengganggu mereka.

BERITA VIDEO: Heru Budi Hartono Maksimalkan Pompa dan Mengeruk Saluran Air

Hal itu disampaikan Koordinator tim penasihat hukum Bharada E, Ronny B Talapessy dalam duplik atau jawaban atas replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan atau pleidoi kliennya yang telah disampaikan JPU pada Senin (31/1/2023) lalu.

Menurut Ronny, nota pembelaan Richard Eliezer semata-mata hanya berisi cerita kehidupan pribadi dan ungkapan hati terdalam sebagai orang lemah dan tidak berdaya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved