Polisi Tembak Polisi
Dalam Duplik, Kubu Putri Candrawathi Beberkan 11 Asumsi Jaksa Tanpa Alat Bukti
Kubu Putri Candrawathi membeberkan 11 asumsi jaksa penuntut umum dalam replik yang tidak didasari alat bukti
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Dalam dupliknya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah membeberkan 11 hal yang dinilai hanyalah asumsi jaksa penuntut umum tanpa didasari dengan alat bukti.
Yang pertama kata Febri, yakni asumsi bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual, padahal pihaknya telah memberikan empat barang bukti di persidangan.
Menurut Febri, jaksa hanya berasumsi pada keterangan yang berdiri sendiri dan tidak didasari alat bukti yang sah.
Yang ketiga, katanya adanya asumsi jaksa yang menuduh kuasa hukum Putri Candrawathi untuk membantu mempertahankan kebohongan yang dibangun.
Kemudian, pernyataan JPU yang menyebut telah membeberkan barang bukti di persidangan, menurut Febri hanyalah sebuah asumsi.
Baca juga: Sidang Duplik Putri Candrawathi dan Bharada E Digelar Hari Ini, Pembelaan Terakhir Sebelum Vonis
"Asumsi penutup umum yang menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidak berubah, hal ini tidak sesuai dengan fakta yang muncul di proses persidangan," kata Febri.
Selain itu, Febri mengatakan, jaksa penuntut umum hanya berasumsi menyatakan bahwa keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak dapat diakui kebenarannya.
Poin keenam, Febri mengatakan JPU hanya berasumsi soal adanya persamaan pemikiran antara tim penasehat hukum Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi dan Seperti Novel
Poin ketujuh, terkait Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo untuk melancarkan rencana pembunuhan, menurut Febri hanyalah asumsi dari Jaksa.
Selanjutnya, Febri menyatakan Jaksa hanya berasumsi soal naiknya Kuat Ma'ruf ke lantai tiga di rumah Saguling untuk bertemu Putri Candrawathi dan merencanakan pembunuhan.
Hal itu menurut Febri tidak didasari alat bukti.
Baca juga: Tanggapi Tuduhan Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Surat Tuntutan Sudah Sesuai Fakta Hukum
"Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa naiknya saksi kuat Ma'ruf dan terdakwa ke lantai 3 di kediaman Saguling selama kurang dari Kurang lebih 3 menit bertujuan untuk bertemu dengan saudara sedih dan tidak didukung dengan alat bukti," kata Febri.
Kemudian, Febri menyebutkan bahwa Jaksa telah berasumsi terkait Putri Candrawathi menuju ke rumah Dinas Duren Tiga untuk isolasi, merupakan bentuk peran Putri dalam menggiring Brigadir J ke tempat eksekusi
Poin terakhir, persesuaian keterangan antara Putri Candrawathi dan saksi ahli yang disebutkan JPU, menurut Febri hanyalah sebuah asumsi.
Baca juga: JPU Sebut Keterangan Psikologi Forensik Tidak Bisa Jadi Bukti Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-saat-menjalani-sidang-duplik.jpg)