Polisi Tembak Polisi
JPU Sebut Keterangan Psikologi Forensik Tidak Bisa Jadi Bukti Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan keterangan psikologi forensik tidak bisa jadi alat bukti adanya pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum bacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan yang disampaikan kubu Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Dalam pembacaan replik, Jaksa menegaskan keterangan psikologi torensik tidak bisa dijadikan alat bukti adanya pelecehan atau perkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Di dalam pleidoi tim penasihat hukum menggunakan alat bukti keterangan ahli psikologi forensik yang menggambarkan Putri Candrawathi sebagai orang yang mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual adalah tidak relevan," kata Jaksa.
Baca juga: Berikut Poin Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E yang Akan Ditanggapi Jaksa di Replik Hari Ini
Jaksa menerangkan, keterangan psikologi forensik dikategorikan sebagai circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Jaksa kemudian mengutip kembali keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani dan Nathanael Elnadus J Sumampouw yang telah memberikan keterangan di persidangan.
"Bahwa hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya," ujar dia.
Baca juga: Seorang Pemuda di Bekasi Jadi Korban Begal, Alami Luka Bacok di Kepala dan Motor Raib
Menurut Jaksa, keterangan mereka sesuai dengan ahli krimonolog Muhammad Mustofa yang juga memberikan keterangannya di depan persidangan.
Pada intinya, pembuktian pelecehan seksual atau pemerkosaan harus dilakukan secara ilimiah seperti pemeriksaan forensik berupa visum et repertum.
"Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan," ucap jaksa. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|