Selasa, 12 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Sidang Duplik Putri Candrawathi dan Bharada E Digelar Hari Ini, Pembelaan Terakhir Sebelum Vonis

Sidang duplik terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) hari ini.

Tayang:
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) hari ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) hari ini.

Duplik adalah jawaban tim penasihat hukum terdakwa terhadap replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya telah disampaikan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Duplik dianggap juga sebagai pembelaan terakhir yang bisa dilakukan kubu Putri Candrawathi dan Bharada E untuk meyakinkan Majelis Hakim.

Setelah duplik, majelis hakim akan menyampaikan putusan pada sidang berikutnya.

Artinya pula, pembacaan duplik ini merupakan sidang terakhir Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dan Bharada E.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan agenda duplik akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis sekira pukul 10.00.

Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi dan Seperti Novel

"Iya, agenda duplik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, digelar sekira pukul 10.00," ujar Djuyamto, Rabu, (1/1/2023).

Dalam sidang duplik ini juga kata Djuyamto, Majelis Hakim akan menentukan kapan sidang vonis atau putusan akan digelar.

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: JPU Tuding Putri Candrawathi Mencoba Cari Simpati Publik dengan Mendramatisasi Peristiwa Perkosaan

Berdasarkan tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Soal Pembunuhan Berencana

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleiodi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved