Polisi Tembak Polisi

Jaksa: Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Soal Pembunuhan Berencana

Jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi berpura-pura tidak paham pembunuhan berencana atas Brigadir J

Wartakotalive.com/ Yulianto
Putri Candrawathi dinilai jaksa penuntut umum dalam replik bahwa dia berpura-pura tidak paham soal pembunuhan berencana Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi merupakan salah satu pelaku perencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hanya saja, menurut jaksa, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi itu pura-pura tak paham soal perbuatannya telah menghilangkan nyawa Brigadir J.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik yang merupakan tanggapan jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Penuntut umum hanya berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa.

Jaksa yakin, dalam kasus ini Putri memenuhi karakter sebagai pelaku pembunuhan berencana. Sebab, pembunuhan itu berawal dari cerita Putri soal pelecehan seksual yang dia klaim dilakukan Yosua.

Mulanya, Putri melapor ke suaminya, Ferdy Sambo, bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Baca Replik, Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Telah Sesatkan Putri Candrawathi

Berangkat dari situ, Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, tanpa lebih dulu memastikan kebenaran cerita Putri.

"Saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Menurut jaksa, cerita soal pelecehan terhadap Putri berbelit-belit. Awalnya, pihak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa Putri dilecehkan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2023).

Baca juga: Curhat Putri Candrawathi: Anak-anak Saya Tidak Lepas dari Kecaman, Cemooh dan Hinaan

Setelah skenario palsu itu terbongkar, pihak Sambo menyebut bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, sehari sebelum penembakan Yosua.

Belakangan, Putri mengaku dirinya tidak hanya dilecehkan, tetapi diperkosa oleh Brigadir J. "Perubahan-perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.

Namun, seiring dengan berjalannya penyidikan dan proses persidangan kasus ini, jaksa meyakini bahwa Putri turut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Berikut Poin Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E yang Akan Ditanggapi Jaksa di Replik Hari Ini

Jaksa menyebut, sesaat sebelum penembakan, Jumat (8/7/2023), Putri bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, berperan membawa Yosua ke TKP penembakan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di TKP tersebut, kata jaksa, Richard dan Sambo menembak Yosua hingga korban tewas. "Dengan demikian, dalil dari terdakwa Putri Candrawathi patut untuk dikesampingkan," tutur jaksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved