Polisi Tembak Polisi

JPU Tuding Putri Candrawathi Mencoba Cari Simpati Publik dengan Mendramatisasi Peristiwa Perkosaan

Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi, kata Jaksa terkesan memaksakan keinginannya, agar penuntut umum menyelami peristiwa perkosaan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Terdakwa Putri Candrawathi tidak terima disebut sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga iapun mempertanyakan kesalahannya dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Jaksa Penuntut Umum sebut Putri Candrawathi mencoba menarik simpati publik dengan cara meminta untuk membuka motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan yang disampaikan kubu Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023)

"Tim Penasihat Hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat," kata Jaksa.

Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi, kata Jaksa terkesan memaksakan keinginannya, agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan. 

Baca juga: Tanggapi Tuduhan Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Surat Tuntutan Sudah Sesuai Fakta Hukum

"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakawa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa," ujar Jaksa.

Jaksa menjawab seandainya tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tetang pelecehan dan pemerkosaan. Nyatanya tidak demikian.

"Penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," ujar Jaksa.

Padahal, simpati masyarakat dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan. 

"Selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ucap Jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Tak Ada Ancaman Nyata dan Paksaan dari Ferdy Sambo ke Bharada E untuk Tembak Brigadir J

Baca juga: Inggrid Bersyukur Pengobatan Kebocoran Jantung Dirinya Ditanggung Program JKN

Jaksa menerangkan, keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah meninggal dunia.

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukan bagian dari delicts bestandelen atau inti delik yang dibuktikan," ujarnya. 

Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Soal Pembunuhan Berencana

Di sisi lain, Jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi merupakan salah satu pelaku perencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved