Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Bacakan Duplik, Orang Tua Bharada E Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kedua orang tua Bharada E hadir secara langsung saat tim kuasa hukum membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kedua orang tua Bharada E hadir secara langsung saat tim kuasa hukum membacakan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (2/2/2023).
Kedua orang tua Bharada E hadir di dalam ruang sidang, sebelum anaknya duduk di kursi terdakwa.
Keduanya nampak duduk di barisan paling depan, dan bersebelahan langsung dengan wakil ketua LPSK, Edwin Partogi.
"Iya (kedua orang tua Bharada E hadir langsung)," kata Edwin saat dihubungi.
Baca juga: Jaksa Sebut Tak Ada Ancaman Nyata dan Paksaan dari Ferdy Sambo ke Bharada E untuk Tembak Brigadir J
Tak hanya orang tua Bharada E, dalam sidang hari ini juga turut dihadiri oleh puluhan fans dari Bharade atau karib disebut Richard Angels.
Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari kuasa hukum Bharada E masih berjalan. Kedua orang tua Bharada E dan Eliezer Angels juga masih berada di dalam ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum tanggapi pledoi dari tim penasehat hukum Bharada E.
Dalam repliknya, jaksa menilai penasihat hukum keliru menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat terhapuskan dengan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Bharada E Minta Maaf Pada Kekasihnya Harus Sabar Menunda Pernikahan
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menerangkan, tindakan Richard Eliezer atau Bharada E ingin memperlihatkan loyalitasnya. Selain itu Bharada E juga tidak dipengaruhi ketakutan atau bawah kuasa Ferdy Sambo.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucap Jaksa. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pesan Menyentuh Ferdy Sambo di Usia ke-2 Anak Bungsunya: Papa Kangen Mas Arka, Maafkan Papa |
![]() |
---|
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|