Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut Tak Ada Ancaman Nyata dan Paksaan dari Ferdy Sambo ke Bharada E untuk Tembak Brigadir J

JPU menyebut tidak ada ancaman nyata dan daya paksa terhadap Bharada Richard Eilizer atau Bharada E dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J

Akun YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang replik pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Dalam replik, jaksa menilai Bharada E berperan dominan dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa juga menyebut tidak ada ancaman nyata dan daya paksa terhadap Bharada E dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa tidak ada ancaman nyata dan daya paksa terhadap Bharada Richard Eilizer atau Bharada E dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa apa yang dilakukan Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J adalah bentuk loyalitas dan keberanian semata.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). 

"Penasihat hukum tidak memperhatikan fakta hukum bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersedia untuk menembak korban Brigadir  Yosua Hutabarat ketika diminta oleh saksi Ferdy Sambo yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga 46," kata jaksa.

"Hingga akhirnya Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua setelah menerima perintah Ferdy Sambo dengan perkataan Woy, kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak," tambah jaksa,

Sehingga kata jaksa Brigadir J terjatuh dan mengerang kesakitan. "Tembakan Bharada E salah satu penyebab kematian," kata jaksa.

Baca juga: Baca Replik, Jaksa Sebut Bharada E Berperan Dominan di Pembunuhan Brigadir J, Tolak Pleidoi

"Berdasarkan fakta hukum tersebut, tidak adanya paksaan atau daya paksa yang digolongkan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaaf," ujar jaksa.

"Bahwasanya Richard Eliezer, tidak ada ancaman nyata dan paksaan dari Ferdy Sambo yang mengakibatkannya dalam keadaan tertekan psikisnya," kata jaksa.

Menurut jaksa penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, semata-mata hanya loyalitas dan tanpa tekanan serta paksaan.

Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Soal Pembunuhan Berencana

"Sebagai aparat penegak hukum, yang bersangkutan seharusnya tahu bahwa yang dilakukannya adalah perbuatan pidana," kata jaksa.

Atas dasar itu jaksa meminta Majelis Hakim menolak semua pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya.

"Serta menjatuhi hukuman pelaku sesuai diktum dalam tuntutan selama 12 tahun penjara," kata jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran lebih dominan dalam pembunuhan Brigadir J dibanding terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.

Menurut jaksa, Bharada E sudah bekerja sama dengan Ferdy Sambo serta menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menuturkan dalam pleidoinya Bharada E mempertanyakan apakah sikap jujur dibalas 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved