Polisi Tembak Polisi

Baca Replik, Jaksa Sebut Bharada E Berperan Dominan di Pembunuhan Brigadir J, Tolak Pleidoi

JPU menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran dominan dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Akun YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang replik pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Dalam replik, jaksa menilai Bharada E berperan dominan dalam pembunuhan berencana Brigadir J 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran dominan dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibanding terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.

Menurut jaksa, Bharada E sudah bekerja sama dengan Ferdy Sambo serta menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam replik atas pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menuturkan dalam pleidoinya Bharada E mempertanyakan apakah sikap jujur dibalas 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Jaksa kemudian menjawab pleidoi Bharada E itu dalam repliknya dengan menguraikan semua pertimbangan.

"Kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan pidana Richard Eliezer dengan sedikitnya dua alat bukti," kata jaksa.

Baca juga: Namanya Disebut dalam Pledoi, Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Divonis Ringan

"Tinggi rendahnya stratmat tuntutan telah ditentukan dengan ketentuan dan parameter yang jelas sesuai SOP," kata jaksa.

Jaksa memastikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E adalah tanpa tendensi apapun.

"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut. Tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Soal Pembunuhan Berencana

"Juga mempertimbangkan peran selaku eksekutor yang melakukan penembakan sebanyak 3 sampai 4 kali. Mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer yang telah membuka kota pandora," ujar jaksa.

"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," kata jaksa.

Namun kata jaksa Bharada E tetap merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Baca juga: Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

"Pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata jaksa.

Terkait aturan bahwa Bharada E selaku justice collaborator hukumannya harus lebih ringan dibanding terdakwa lain, menurut jaksa masih perlu kajian mendalam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved