Polisi Tembak Polisi
Namanya Disebut dalam Pledoi, Mahfud MD Berdoa Agar Bharada E Divonis Ringan
Mahfud juga mengaku senang karena Bharada E telah mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk dirinya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menko Polhukam, Mahfud MD sejak beberapa waktu lalu cukup sering berkomentar mengenai kasus tewasnya Brigadir J.
Tak jarang, pernyataan dari Mahfud MD tersebut menjadi perhatian publik.
Termasuk salah satu pernyataannya yang menyebut ada sosok Jenderal yang sedang bergerak agar Ferdy Sambo mendapatkan vonis ringan.
Terbaru, Mahfud MD mendoakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E agar divonis ringan oleh hakim usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Mahfud juga mengaku senang karena Bharada E telah mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk dirinya.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Bharada E Minta Maaf Pada Kekasihnya Harus Sabar Menunda Pernikahan
Baca juga: Dalam Pleidoinya, Ferdy Sambo Dinilai Tidak Sungguh-Sungguh Sesali Perbuatan Bunuh Brigadir J
Hal ini disampaikan oleh Mahfud dalam cuitan yang diunggah oleh dirinya di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Kamis (26/1/2023).
“Adinda Richard Eliezer, Saya senang saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim.”
“Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” tulisnya.
Mahfud pun mengenang saat kasus ini masih tertutup dan seluruh pihak berpegang bahwa peristiwa tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak-menembak dengan Bharada E.
Hal tersebut juga selalu diakui Bharada E selama sebulan yaitu dari 8 Juli-8 Agustus 2022.
Baca juga: Teka-teki Sosok Jenderal yang Disebut Mahfud MD Sedang Bergerak untuk Ubah Vonis Ferdy Sambo
Namun, lanjut Mahfud, tepat pada 8 Agustus tersebut, Bharada E baru mengakui bahwa tewasnya Brigadir J disebabkan dibunuh dan bukanya akibat peristiwa tembak-menembak.
“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak (menembak) melainkan pembunuhan.”
“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli), kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” ungkapnya.
Baca juga: Dari Enggak Bisa Beli Mi Instan sampai Jadi Kapolsek, Kompol Putra Dulu Tak Berniat Jadi Polisi
Mahfud pun juga mengenang saat Ferdy Sambo akhirnya juga mengakui bahwa peristiwa tembak-menembak adalah skenario yang dibuatnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengingatkan Bharada E agar berpegang pada pernyataannya bahwa ia lega telah membuka tabir penyebab sebenarnya Brigadir J meregang nyawa.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.