Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut Tak Ada Ancaman Nyata dan Paksaan dari Ferdy Sambo ke Bharada E untuk Tembak Brigadir J

JPU menyebut tidak ada ancaman nyata dan daya paksa terhadap Bharada Richard Eilizer atau Bharada E dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J

Akun YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang replik pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). Dalam replik, jaksa menilai Bharada E berperan dominan dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa juga menyebut tidak ada ancaman nyata dan daya paksa terhadap Bharada E dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jaksa kemudian menjawab pleidoi Bharada E itu dalam repliknya dengan menguraikan semua pertimbangan.

"Kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan pidana Richard Eliezer dengan sedikitnya dua alat bukti," kata jaksa.

"Tinggi rendahnya stratmat tuntutan telah ditentukan dengan ketentuan dan parameter yang jelas sesuai SOP," kata jaksa.

Jaksa memastikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E adalah tanpa tendensi apapun.

"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut. Tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.

"Juga mempertimbangkan peran selaku eksekutor yang melakukan penembakan sebanyak 3 sampai 4 kali. Mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer yang telah membuka kota pandora," ujar jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi Jengkel Publik Tidak Percaya Kekerasan Seksual yang Dialaminya

"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," kata jaksa.

Namun kata jaksa Bharada E tetap merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

"Pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata jaksa.

Terkait aturan bahwa Bharada E selaku justice collaborator yang hukumannya harus lebih ringan dibanding terdakwa lain, menurut jaksa masih perlu kajian mendalam.

"Dari fakta persidangan juga diketahui Richard Eliezer tidak secara terpaksa dalam psikis menembak korban. Perintah Ferdy Sambo yang menyatakan Woy tembak, cepat kau tembak, tidak termasuk paksaan da tidak ada tekanan dalam psikis," kata jaksa.

Menurut jaksa penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, semata-mata hanya loyalitas dan tanpa tekanan serta paksaan.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved