Polisi Tembak Polisi
Jaksa Sebut Tak Ada Ancaman Nyata dan Paksaan dari Ferdy Sambo ke Bharada E untuk Tembak Brigadir J
JPU menyebut tidak ada ancaman nyata dan daya paksa terhadap Bharada Richard Eilizer atau Bharada E dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa tidak ada ancaman nyata dan daya paksa terhadap Bharada Richard Eilizer atau Bharada E dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa apa yang dilakukan Bharada E menuruti perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J adalah bentuk loyalitas dan keberanian semata.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Penasihat hukum tidak memperhatikan fakta hukum bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersedia untuk menembak korban Brigadir Yosua Hutabarat ketika diminta oleh saksi Ferdy Sambo yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga 46," kata jaksa.
"Hingga akhirnya Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua setelah menerima perintah Ferdy Sambo dengan perkataan Woy, kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak," tambah jaksa,
Sehingga kata jaksa Brigadir J terjatuh dan mengerang kesakitan. "Tembakan Bharada E salah satu penyebab kematian," kata jaksa.
Baca juga: Baca Replik, Jaksa Sebut Bharada E Berperan Dominan di Pembunuhan Brigadir J, Tolak Pleidoi
"Berdasarkan fakta hukum tersebut, tidak adanya paksaan atau daya paksa yang digolongkan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaaf," ujar jaksa.
"Bahwasanya Richard Eliezer, tidak ada ancaman nyata dan paksaan dari Ferdy Sambo yang mengakibatkannya dalam keadaan tertekan psikisnya," kata jaksa.
Menurut jaksa penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, semata-mata hanya loyalitas dan tanpa tekanan serta paksaan.
Baca juga: Jaksa: Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Soal Pembunuhan Berencana
"Sebagai aparat penegak hukum, yang bersangkutan seharusnya tahu bahwa yang dilakukannya adalah perbuatan pidana," kata jaksa.
Atas dasar itu jaksa meminta Majelis Hakim menolak semua pleidoi Bharada E dan tim kuasa hukumnya.
"Serta menjatuhi hukuman pelaku sesuai diktum dalam tuntutan selama 12 tahun penjara," kata jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran lebih dominan dalam pembunuhan Brigadir J dibanding terdakwa lainnya selain Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, Bharada E sudah bekerja sama dengan Ferdy Sambo serta menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menuturkan dalam pleidoinya Bharada E mempertanyakan apakah sikap jujur dibalas 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.
Baca juga: Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya
Jaksa kemudian menjawab pleidoi Bharada E itu dalam repliknya dengan menguraikan semua pertimbangan.
"Kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan pidana Richard Eliezer dengan sedikitnya dua alat bukti," kata jaksa.
"Tinggi rendahnya stratmat tuntutan telah ditentukan dengan ketentuan dan parameter yang jelas sesuai SOP," kata jaksa.
Jaksa memastikan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E adalah tanpa tendensi apapun.
"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut. Tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.
"Juga mempertimbangkan peran selaku eksekutor yang melakukan penembakan sebanyak 3 sampai 4 kali. Mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer yang telah membuka kota pandora," ujar jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Jengkel Publik Tidak Percaya Kekerasan Seksual yang Dialaminya
"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," kata jaksa.
Namun kata jaksa Bharada E tetap merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
"Pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata jaksa.
Terkait aturan bahwa Bharada E selaku justice collaborator yang hukumannya harus lebih ringan dibanding terdakwa lain, menurut jaksa masih perlu kajian mendalam.
"Dari fakta persidangan juga diketahui Richard Eliezer tidak secara terpaksa dalam psikis menembak korban. Perintah Ferdy Sambo yang menyatakan Woy tembak, cepat kau tembak, tidak termasuk paksaan da tidak ada tekanan dalam psikis," kata jaksa.
Menurut jaksa penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, semata-mata hanya loyalitas dan tanpa tekanan serta paksaan.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Bharada E
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
sidang replik
Putri Candrawathi
polisi tembak polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.