Polisi Tembak Polisi

Sidang Pembunuhan Brigadir J Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ajukan permohonan perpanjangan masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya untuk 30 hari kedepan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Akun YouTube Kompas TV
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ajukan permohonan perpanjangan masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya untuk 30 hari kedepan. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ajukan permohonan perpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya.

Diketahui, masa penahanan mereka akan habis pada 6 Februari mendatang, sedangkan proses persidangan belum selesai. 

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).

Perpanjangan penahanan kali ini diminta lagi selama 30 hari ke depan. Saat ini, pengadilan negeri masih menunggu surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"(Diperpanjang) 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ucap Djuyamto. 

Baca juga: NET TV dan VIU Garap Drama Progresnya Berapa Persen?, Dibintangi Omar Daniel dan Michelle Ziudith

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo diberikan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan melakukan pembunuhan berencana.

Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjut Jaksa.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Beberkan Rencana Jalur Khusus Pembalap di Ancol demi Kurangi Balapan Liar

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved