Polisi Tembak Polisi
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan
Jaksa menilai Ferdy Sambo tidak tulus dalam mengakui perbuatannya sehingga meminta Majelis Hakim mengenyampingkan pledoi Sambo dan tim kuasa hukumnya
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau jawaban atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dalam repliknya, JPU mengatakan nota pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan
Menurut Jaksa, nota pembelaan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu serta tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga dinilai tidak bisa menggugurkan surat tuntutan JPU.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasehat hukum harus dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ucap Jaksa.
Atas hal tersebut Jaksa pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi Ferdy Sambo serta menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang disampaikan sebelumnya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, JPU memohon ke Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 17 januari 2023," ucap Jaksa.
Baca juga: Jaksa Menuntut Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta
Selain itu jaksa menilai pernyataan Ferdy Sambo yang siap bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J di setiap kesempatan di persidangan terasa tidak ikhlas dan tulus.
"Terdakwa tidak ikhlas dan tulus dalam mengakui perbuatannya. Karena kerap berbelit-belit dalam memberi keterangan soal peristiwa yang terjadi," kata jaksa.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo diberikan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Itwasum Dalami Internal Polri yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjut Jaksa.
Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Bharada E
Putri Candrawathi
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|