Polisi Tembak Polisi

Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan

Jaksa menilai Ferdy Sambo tidak tulus dalam mengakui perbuatannya sehingga meminta Majelis Hakim mengenyampingkan pledoi Sambo dan tim kuasa hukumnya

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Akun YouTube Kompas TV
Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi atau nota pembelaannya dan tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Hadapi Mulut Pedas dan Cacian Netizen, Batin Ferdy Sambo Tertekan, Membela Diri pun Seolah Sia-sia

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (m41)
 

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved