Polisi Tembak Polisi
Jaksa Menuntut Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta
Agus Nurpatria ditutut 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Agus Nurpatria ditutut 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan amar tuntutan terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Memohon kepada Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Jaksa
Selain itu, jaksa juga menuntut Arif denda Rp 20 juta.
Baca juga: Jaksa Nilai Ricky Rizal Tahu Rencana Ferdy Sambo, Minta Hakim Tolak Pleidoinya
"Denda sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Dalam dakwaan jaksa atas perkara ini sebelumnya, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Agus Nurpatria dan 5 polisi lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Bantahan
Mantan Kaden A Biro Propam Polri, Agus Nurpatria bela Hendra Kurniawan soal halangi keluarga melihat jenazah Brigadir J di Jambi
Saat ditanya Majelis Hakim siapa yang memberi ide untuk berangkat ke Jambi, Agus mengaku hanya diperintah Hendra Kurniawan.
"Kurang tahu (ide siapa)," kata Agus di dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).
"Hanya dapat perintah dari saudara Hendra Kurniawan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
"Siap," jawab Agus.
Baca juga: Parkir Liar jadi Masalah Klasik di Jakarta, Heru Budi Hartono Diminta Bertindak Tegas
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|