Polisi Tembak Polisi
Itwasum Dalami Internal Polri yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan
Itwasum dan Propam Polri akan mendalami isu adanya internal Polri yang tidak ingin Ferdy Sambo dihukum maksimal
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan terkait isu yang menyebutkan bahwa adanya internal Polri yang ingin Ferdy Sambo tidak dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan didalami oleh Itwasum atau Propam Polri.
"Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," kata Dedi di Hotel Ambara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Dedi menyatakan dirinya masih belum mengetahui soal hal itu. Namun, menurut Dedi, isu seperti itu biasanya akan didalami oleh Itwasum atau Propam Polri.
"Sampai hari ini kami belum dapat informasi itu," ujarnya.
Meski begitu Dedi mengatakan akan menanyakan soal tersebut ke Irwasum dan Propam.
Nantinya, kata Dedi, apabila sudah ada informasi akan disampaikan.
Baca juga: IPW Sebut Internal Polri Tidak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, Takut Kebobrokan Dibuka
Seperti diketahui Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa internal Polri tidak menginginkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab jika Ferdy Sambo dihukum maksimal dikhawatirkan dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya terutama para perwira menengah dan tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023) malam.
Baca juga: Dalam Pleidoinya, Ferdy Sambo Dinilai Tidak Sungguh-Sungguh Sesali Perbuatan Bunuh Brigadir J
“Di dalam yang saya dengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng.
Sebab, kata Sugeng, jika Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal maka dikhawatikan Sambi bernanyi dan membuka informasi banyaknya sumber daya atau kebobrokan anggota Polri lainnya.
Salah satunya, ia mencontohkan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terkait anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.
Baca juga: Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur
“Kalau misalnya terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia "ditinggalkan", dia bisa kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki,” ucapnya.
Menurut Sugeng ada hal yang mencurigakan terkait pernyataan Ferdy Sambo terkait LHP kasus suap tambang batu bara tersebut.
polisi tembak polisi
Indonesia Police Watch
Indonesia Police Watch (IPW)
Sugeng Teguh Santoso
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Irwasum
Irwasum Polri
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|