Polisi Tembak Polisi

Itwasum Dalami Internal Polri yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan

Itwasum dan Propam Polri akan mendalami isu adanya internal Polri yang tidak ingin Ferdy Sambo dihukum maksimal

Warta Kota/Ramadhan L Q
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/10/2022). Irjen Dedi Prasetyo menyatakan terkait isu yang menyebutkan bahwa adanya internal Polri yang ingin Ferdy Sambo tidak dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan didalami oleh Itwasum atau Propam Polri. 

Namun, beberapa waktu setelahnya, Sambo dan Hendra mengaku sudah tidak berwenang terkait LHP itu.

“Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan, supaya anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal,” kata Sugeng.

Baca juga: Hancurkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda

Apalagi, menurut Sugeng, keterangan Ferdy Sambo dan Hendra terkait LHP tersebut sudah masuk katagori sebagai dua alat bukti.

Sehingga, Sugeng menilai ada kemungkinan terjadi negosiasi terkait hal itu, setelah keduanya buka suara.

“Betul, kemungkinan itu menjadi bagian negosiasi terkait vonis,” kata Sugeng.

Selain itu kata Sugeng, ada informasi yang menyebutkan bahwa selama Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri ada 121 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam kepada personel anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Karenanya Sugeng meyakini, bahwa operasi bawah tanah beberapa jenderal Polri untuk memperingan hukuman Ferdy Sambo seperti kata Menko Polhukam Mahfud MD, benar adanya.

"Hal itu benar adanya dan bisa dirasakan, tapi cukup sulit dibuktikan," katanya.

Seperti diketahui Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga terdakwa lain dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo Yang Dikenal Sejak SMP

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Terkait informasi internal Polri tidak ingin Ferdy Sambo dihukum maksimal, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini sudah di luar wewenang Polri.

Sehingga, ia menyatakan pihaknya tak ada lagi sangkut pautnya apalagi ada kaitan dengan isu gerakan bawah tanah yang disebut-sebut oleh Mahfud MD.  

"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ramadhan juga menekankan bahwa kasus tersebut sudah tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," katanya.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved