Polisi Tembak Polisi

Itwasum Dalami Internal Polri yang Ingin Ferdy Sambo Divonis Ringan

Itwasum dan Propam Polri akan mendalami isu adanya internal Polri yang tidak ingin Ferdy Sambo dihukum maksimal

Warta Kota/Ramadhan L Q
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/10/2022). Irjen Dedi Prasetyo menyatakan terkait isu yang menyebutkan bahwa adanya internal Polri yang ingin Ferdy Sambo tidak dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan didalami oleh Itwasum atau Propam Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan terkait isu yang menyebutkan bahwa adanya internal Polri yang ingin Ferdy Sambo tidak dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan didalami oleh Itwasum atau Propam Polri.

"Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," kata Dedi di Hotel Ambara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Dedi menyatakan dirinya masih belum mengetahui soal hal itu. Namun, menurut Dedi, isu seperti itu biasanya akan didalami oleh Itwasum atau Propam Polri.

"Sampai hari ini kami belum dapat informasi itu," ujarnya.

Meski begitu Dedi mengatakan akan menanyakan soal tersebut ke Irwasum dan Propam.

Nantinya, kata Dedi, apabila sudah ada informasi akan disampaikan.

Baca juga: IPW Sebut Internal Polri Tidak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, Takut Kebobrokan Dibuka

Seperti diketahui Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa internal Polri tidak menginginkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab jika Ferdy Sambo dihukum maksimal dikhawatirkan dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya terutama para perwira menengah dan tinggi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023) malam.

Baca juga: Dalam Pleidoinya, Ferdy Sambo Dinilai Tidak Sungguh-Sungguh Sesali Perbuatan Bunuh Brigadir J

“Di dalam yang saya dengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng.

Sebab, kata Sugeng, jika Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal maka dikhawatikan Sambi bernanyi dan membuka informasi banyaknya sumber daya atau kebobrokan anggota Polri lainnya.

Salah satunya, ia mencontohkan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terkait anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

Baca juga: Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur

“Kalau misalnya terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia "ditinggalkan", dia bisa kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki,” ucapnya.

Menurut Sugeng ada hal yang mencurigakan terkait pernyataan Ferdy Sambo terkait LHP kasus suap tambang batu bara tersebut. 

Apalagi bawahan Ferdy Sambo, yakni eks Karo Paminal Hendra Kurniawan membenarkan soal adanya LHP kasus tambang ilegal itu.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Sambo dan Hendra mengaku sudah tidak berwenang terkait LHP itu.

“Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan, supaya anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal,” kata Sugeng.

Baca juga: Hancurkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda

Apalagi, menurut Sugeng, keterangan Ferdy Sambo dan Hendra terkait LHP tersebut sudah masuk katagori sebagai dua alat bukti.

Sehingga, Sugeng menilai ada kemungkinan terjadi negosiasi terkait hal itu, setelah keduanya buka suara.

“Betul, kemungkinan itu menjadi bagian negosiasi terkait vonis,” kata Sugeng.

Selain itu kata Sugeng, ada informasi yang menyebutkan bahwa selama Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri ada 121 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam kepada personel anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Karenanya Sugeng meyakini, bahwa operasi bawah tanah beberapa jenderal Polri untuk memperingan hukuman Ferdy Sambo seperti kata Menko Polhukam Mahfud MD, benar adanya.

"Hal itu benar adanya dan bisa dirasakan, tapi cukup sulit dibuktikan," katanya.

Seperti diketahui Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga terdakwa lain dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo Yang Dikenal Sejak SMP

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Terkait informasi internal Polri tidak ingin Ferdy Sambo dihukum maksimal, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini sudah di luar wewenang Polri.

Sehingga, ia menyatakan pihaknya tak ada lagi sangkut pautnya apalagi ada kaitan dengan isu gerakan bawah tanah yang disebut-sebut oleh Mahfud MD.  

"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ramadhan juga menekankan bahwa kasus tersebut sudah tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," katanya.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved