Polisi Tembak Polisi
IPW Sebut Internal Polri Tidak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, Takut Kebobrokan Dibuka
Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa internal Polri tidak menginginkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman maksimal
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa internal Polri tidak menginginkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab jika Ferdy Sambo dihukum maksimal dikhawatirkan dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya terutama para perwira menengah dan tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023) malam.
“Di dalam yang saya dengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng.
Sebab, kata Sugeng, jika Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal maka dikhawatikan Sambi bernanyi dan membuka informasi banyaknya sumber daya atau kebobrokan anggota Polri lainnya.
Salah satunya, ia mencontohkan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terkait anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.
Baca juga: Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur
“Kalau misalnya terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia "ditinggalkan", dia bisa kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki,” ucapnya.
Menurut Sugeng ada hal yang mencurigakan terkait pernyataan Ferdy Sambo terkait LHP kasus suap tambang batu bara tersebut.
Apalagi bawahan Ferdy Sambo, yakni eks Karo Paminal Hendra Kurniawan membenarkan soal adanya LHP kasus tambang ilegal itu.
Baca juga: Dalam Pleidoi, Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo Yang Dikenal Sejak SMP
Namun, beberapa waktu setelahnya, Sambo dan Hendra mengaku sudah tidak berwenang terkait LHP itu.
“Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan, supaya anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal,” kata Sugeng.
Apalagi, menurut Sugeng, keterangan Ferdy Sambo dan Hendra terkait LHP tersebut sudah masuk katagori sebagai dua alat bukti.
Sehingga, Sugeng menilai ada kemungkinan terjadi negosiasi terkait hal itu, setelah keduanya buka suara.
“Betul, kemungkinan itu menjadi bagian negosiasi terkait vonis,” kata Sugeng.
Baca juga: Dengar Istrinya Mengaku Dirudapaksa Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Darah Saya Mendidih, Otak Kusut
Selain itu kata Sugeng, ada informasi yang menyebutkan bahwa selama Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri ada 121 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam kepada personel anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Indonesia Police Watch (IPW)
Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
pembunuhan Brigadir J
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Sugeng Teguh Santoso
Brigadir Yosua
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.