Polisi Tembak Polisi
Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur
Bharada E mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada atasannya sendiri, Ferdy Sambo karena sudah diperalat membunuh Brigadir J
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada atasannya sendiri, Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dalam pleidoinya, Bharada E mengaku tidak menyangka jika peristiwa pembunuhan Brigadir J telah menyeret dirinya hingga harus duduk sebagai terdakwa.
Padahal, masa-masa itu Richard merasa hanya mengabdi pada negara dan institusi Polri yang sangat ia cintai.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.
Richard mengaku dirinya hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justri diperalat oleh Sambo.
Baca juga: Beri Dukungan ke Bharada E, Puluhan Teman Satu Angkatan dari Brimob Datangi PN Jaksel
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan. Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," ucapnya.
Hal itu, membuat perasaan Bharada E hancur berkeping-keping. Meski begitu, dia mengaku akan tetap tegar menjalani proses hukum.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ungkap Richard.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tetap Optimis Saat Bacakan Pledoi Hari Ini
Sebelumnya Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Richard Eiliezer sempat terpukul setelah jaksa penuntut umum menuntutnya 12 tahun penjara, dimana tuntutan ini lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
"Sebab Richard sudah membuka kotak pandora kasus ini, tetapi tetap dituntut lebih dari 3 terdakwa lain yang berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata Ronny di tayangan Kompas TV, Rabu pagi.
Namun kata Ronny, Bharada E akhirnya tegar karena proses persidangan masih berjalan.
Baca juga: Kejagung: Bharada E Adalah Pelaku Utama dan Bukan Pengungkap Fakta Hukum Pertama Pembunuhan Yosua
"Richard sampaikan dan minta kami tetap optimis, berdoa dan merasa keadilan itu masih ada. Jadi kami akan susun pledoi secara sedetail mungkin dan seringkas mungkin agar mudah dipahami di persidangan," kata Ronny.
Selain itu kata Ronny pihaknya akan memasukkan sejumlah fakta persidangan ke dalam pledoi yang diabaikan jaksa penuntut umum.
Bharada Richard Eliezer
Bharada E
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
Putri Candrawathi
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|