Polisi Tembak Polisi
Beri Dukungan ke Bharada E, Puluhan Teman Satu Angkatan dari Brimob Datangi PN Jaksel
Puluhan teman satu angkatan Bharada E dari Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Puluhan teman satu angkatan Richard Eliezer atau Bharada E dari Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Mereka datang untuk memberi dukungan langsung kepada Bharada E yang akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu teman satu angkatan Bharada E, Muhammad Iqbal Fauzi mengatakan kurang lebih sebanyak 40 orang datang secara langsung untuk memberi dukungan ke Bharada E atau Richard Eliezer.
"Ini yang sudah sampai baru 20 masih ada sekitar 20 sampai 30 sampai 40 orang lagi yang akan ke sini," katanya kepada Wartakotalive.com di PN Jaksel, Rabu.
Selain memberi dukungan, menurut Iqbal, mereka sangat berharap teman satu lettingannya itu bisa berkumpul kembali bersama mereka.
"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang kesini untuk Icad untuk dibebaskan, biar bisa gabung lagi bersama kita," ujar Iqbal.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tetap Optimis Saat Bacakan Pledoi Hari Ini
Selain itu, terkait dengan tuntutan Bharada E yakni penjara selama 12 tahun, Iqbal mengaku sangat sangat kecewa.
Pasalnya, teman yang sudah Iqbal anggap sebagai saudara itu sudah berkata sejujurnya soal kasus penembakan Brigadir J.
Sehingga Iqbal dan teman-temannya sangat berharap Bharada E bisa dibebaskan dari dakwaan.
"Saya sebagai saudaranya, saya bukan menganggap teman tapi saya menganggap saudara, saya dibentuk korps Brimob bareng-bareng. Menurut saya enggak pantas dituntut 12 tahun, dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran enggak ada harganya," kata dia.
Seperti diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa terhadap tuntutan jaksa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) hari ini.
Sidang pembacaan pledoi bakal digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang nantinya bakal dibuka untuk umum, sehingga publik luas dapat mengikuti perkembangannya.
Baca juga: Sudah Maafkan Bharada E, Keluarga Brigadir J Ikut Prihatin Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Richard Eiliezer sempat terpukul setelah jaksa penuntut umum menuntutnya 12 tahun penjara, dimana tuntutan ini lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
"Sebab Richard sudah membuka kotak pandora kasus ini, tetapi tetap dituntut lebih dari 3 terdakwa lain yang berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata Ronny di tayangan Kompas TV, Rabu pagi.
Namun kata Ronny, Bharada E akhirnya tegar karena proses persidangan masih berjalan.
Bharada E
Richard Eliezer
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi
PN Jaksel
Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.