Polisi Tembak Polisi
Beri Dukungan ke Bharada E, Puluhan Teman Satu Angkatan dari Brimob Datangi PN Jaksel
Puluhan teman satu angkatan Bharada E dari Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
"Richard sampaikan dan minta kami tetap optimis, berdoa dan merasa keadilan itu masih ada. Jadi kami akan susun pledoi secara sedetail mungkin dan seringkas mungkin agar mudah dipahami di persidangan," kata Ronny.
Selain itu kata Ronny pihaknya akan memasukkan sejumlah fakta persidangan ke dalam pledoi yang diabaikan jaksa penuntut umum.
"Kami merasa tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan," katanya.
Baca juga: Terima Aduan Keluarga Bharada E, Jokowi : Kita Harus Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Ronny mengatakan jika Bharada E tidak membuka kasus ini dan berkata jujur, akan membuat rugi banyak orang.
"Kalau Richard tidak buka, bisa menjadi krisis negara. Polri saat itu surveynya rendah sekali karena publik tdak mempercayai apa yang disampaikan saat itu. Dalam posisi seperti itu Bharada E berkata jujur, dan mengembalikan kepercayaan publik ke Polri," kata Ronny.
Menurut Ronny, kasus ini bukanlah kasus biasa.
"Dan tuntutan jaksa mengusik rasa keadilan masyarakat karena Eliezer dituntut lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya," ujar Ronny.
Terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.
"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.
"Lalu di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua. Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.
Baca juga: Kejagung Minta LPSK Tidak Intervensi Tuntutan Bharada E
Dalam posisi itu kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.
"Dia itu dilatih sebagai seorang prajurut yang harus taat dalam menerima perintah," kata Ronny.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. (m41)
Baca berita Wartakotalive,com lainnya di Google News
Bharada E
Richard Eliezer
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi
PN Jaksel
Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.