Polisi Tembak Polisi

Beri Dukungan ke Bharada E, Puluhan Teman Satu Angkatan dari Brimob Datangi PN Jaksel

Puluhan teman satu angkatan Bharada E dari Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Iqbal Fauzi, salah seorang rekan Bharada E, satu angkatan di Brimob datang ke PN Jaksel, Rabu (25/1/2023) hari ini, untuk memberi dukungan langsung ke Richard Eiliezer saat pembacaan pleidoi terdakwa. 

"Richard sampaikan dan minta kami tetap optimis, berdoa dan merasa keadilan itu masih ada. Jadi kami akan susun pledoi secara sedetail mungkin dan seringkas mungkin agar mudah dipahami di persidangan," kata Ronny.

Selain itu kata Ronny pihaknya akan memasukkan sejumlah fakta persidangan ke dalam pledoi yang diabaikan jaksa penuntut umum.

"Kami merasa tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan," katanya.

Baca juga: Terima Aduan Keluarga Bharada E, Jokowi : Kita Harus Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Ronny mengatakan jika Bharada E tidak membuka kasus ini dan berkata jujur, akan membuat rugi banyak orang.

"Kalau Richard tidak buka, bisa menjadi krisis negara. Polri saat itu surveynya rendah sekali karena publik tdak mempercayai apa yang disampaikan saat itu. Dalam posisi seperti itu Bharada E berkata jujur, dan mengembalikan kepercayaan publik ke Polri," kata Ronny.

Menurut Ronny, kasus ini bukanlah kasus biasa.

"Dan tuntutan jaksa mengusik rasa keadilan masyarakat karena Eliezer dituntut lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya," ujar Ronny.

Terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.

"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.

"Lalu di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua. Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.

Baca juga: Kejagung Minta LPSK Tidak Intervensi Tuntutan Bharada E

Dalam posisi itu kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.

"Dia itu dilatih sebagai seorang prajurut yang harus taat dalam menerima perintah," kata Ronny.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. (m41)

Baca berita Wartakotalive,com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved