Polisi Tembak Polisi
PBHM: Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Putri Candrawathi Cuma 8 Tahun, Hukum Indonesia Sakit
Ralian Jawalsen menilai tuntutan jaksa kepada Bharada E dan Putri Candrawathi yang tidak adil menandakan dunia hukum Indonesia tidak sehat
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengacara Publik dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen menilai tuntutan hukum jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sangat jomplang dan dirasakan tidak adil bagi masyarakat.
Dimana Bharada E yang merupakan justice collaborator dalam kasus ini dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi yang ikut merencanakan pembunuhan cuma dituntut 8 tahun penjara.
"Jaksa jelas mengenyampingkan status justice collaborator Bharada E. Kalau tidak dibongkar oleh Bharada E, maka Ferdy Sambo tidak ditangkap dan akan bebas sampai hari hari ini. Itu yang tidak dipikirkan JPU," terang Ralian dalam keterangan persnya, yang diterima Wartakotalive.com, Rabu (18/01/2023) malam.
Menurut Ralian, peran Putri Candrawathi dalam kasus ini justru jauh lebih berbahaya dibanding Bharada E.
Dimana karena pengakuan Putri yang belum dipastikan kebenarannya membuat suaminya Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri, merencanakan pembunuhan atas Brigadir J.
"Dan Putri Candrawathi berperan aktif untuk memuluskan perencanaan pembunuhan tersebut," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tidak Anggap Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Sehingga penembakan kepada Brigadir J terjadi pada Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Karenanya Ralian mempertanyakan, tuntutan hukuman kepada Putri Candrawathi yang dinilai ringan dan seharusnya tuntutan kepada Putri lebhih tinggi dari Bharada E.
"Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Indonesia sebagai negara hukum tidak menunjukan kepastian hukum. Dan jaksa dalam hal ini mengabaikan Bharada E sebagai Justice collaborator. Seharusnya jaksa dalam melakukan tuntutan hukum mempertimbangkan apa yang dilakukan Bharada E," terang aktivis 1998 itu.
Baca juga: Bharada E Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Ralian, penembakan yang dilakukan Bharada E atas instruksi Ferdy Sambo, merupakan sebuah relasi kuasa yang sangat kuat.
"Bharada E sangat dilematis pada saat itu. Dengan terpaksa menembak Brigadir J hingga tewas. Tapi jaksa harusnya mempertimbangkan jenis senjata yang digunakan Bharada E ketika menembak Brigadir J, tapi hal ini tidak,"ucap Ralian.
Menurutnya, jika menjadi justice collaborator diabaikan dalam persidangan maka ke depan orang akan berpikir dua kali untuk menjadi justice collobrator.
Baca juga: Pendukung Gaduh di Ruang Sidang Karena Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
"Dan ini sangat tidak sehat bagi dunia hukum kita ke depan. Ini menandakan dunia hukum kita saat ini sakit," katanya.
Dia mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J dengan tuntutan hukum yang dilakukan terhadap Bharada E 12 tahun penjara dan Putri hanya 8 tahun penjara, membuktikan keadilan hukum masih jauh dari harapan masyarakat.
Bharada E
Richard Eliezer
Putri Candrawathi
Pusat Bantuan Hukum Masyarakat
PBHM
Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
Brigadir J
Brigadir Yosua
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|