Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tidak Anggap Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Kuasa hukum Bharada E menilai status kliennya sebagai justice collaborator tidak diperhatikan jaksa penuntut umum
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
"Status Richard Eliezer sebagai juctice collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama. Kami pikir bahwa status dia sebagai justice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," katanya kepada awak media, Rabu (18/1/2023).
Ronny mengatakan Bharada E mencoba menunjukkam konsistensi dan berani berkata jujur selama proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," katanya.
Merespon tuntutan JPU, Ronny mengaku pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil yang tertindas seperti Bharada E.
"Keadilan ada untuk orang yang tertindas. di dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga harus tinggi diantara terdakwa lainnya yang menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini, biar publik yang menilai," ujar Rony.
Baca juga: Bharada E Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pihaknya lanjut Ronny akan mengajukan nota pembelaan agar tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap dikorbankan.
Ronny berharap kepada Majelis Hakim selaku wakil tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer.
"Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," ucapnya.
Menurut Ronny ia meminta waktu sepekan dalam menyusun nota pembelaan bagi kliennya Bharada E.
Sebelumnya Bharada E menangis di kursi terdakwa saat mendengar dirinya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sepanjang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa, Bharada E tampak memejamkan mata dengan posisi kedua tangan saling menggenggam seperti orang berdoa.
Saat tiba pada kesimpulan dan jaksa menyatakan menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun, wajah Bharada E kemudian seperti mengeram, dan tampak mencoba menguatkan diri.
Baca juga: Pendukung Gaduh di Ruang Sidang Karena Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Ia kemudian menunduk dan air matanya jatuh. Sesaat, Bharada E menepis air mata di wajahnya.
Bharada E sempat cukup lama berada di kursi terdakwa sambil terdiam.
Bharada E
Richard Eliezer
Brigadir J
justice collaborator
pembunuhan Brigadir J
polisi tembak polisi
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.