Polisi Tembak Polisi
Kejagung: Bharada E Adalah Pelaku Utama dan Bukan Pengungkap Fakta Hukum Pertama Pembunuhan Yosua
Kejagung sebut Bharada E adalah pelaku utama dan bukan pengungkap fakta hukum pertama di kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, menuai pro dan kontra.
Sebab, Bharada E telah berstatus sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Belum lagi jika dibandingkan dengan tuntutan atas Putri Candrawathi yang lebih rendah yakni 8 tahun penjara. Padahal di persidangan terungkap Putri turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keluarga Brigadir J adalah pihak pertama yang menguak fakta kejadian pembunuhan berencana itu. "Kemudian diktum, deliktum yang dilakukan tindak pidana Eliezer, RE, sebagai eksekutor yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
"Jadi, dia bukan penguak, mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," sambungnya.
Baca juga: PBHM: Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Putri Candrawathi Cuma 8 Tahun, Hukum Indonesia Sakit
Menurutnya, hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa dalam menentukan tuntutan kepada Bharada E.
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan 12 tahun itu diberikan karena Bharada E adalah pelaku dalam penembakan Brigadir J.
Ketut juga menekankan bahwa JC dalam kejadian pembunuhan berencana tidak diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tidak Anggap Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
"Itu menjadi bahan pertimbangan. Tapi, beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan sema nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan korban," ucapnya.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Bharada E Menangis Saat Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Bungkam, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E Karena Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
polisi tembak polisi
Bharada E
Brigadir J
Brigadir Yosua
Bharada Richard Eliezer
Richard Eliezer
Kejagung
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|