Polisi Tembak Polisi
Kejagung: Bharada E Adalah Pelaku Utama dan Bukan Pengungkap Fakta Hukum Pertama Pembunuhan Yosua
Kejagung sebut Bharada E adalah pelaku utama dan bukan pengungkap fakta hukum pertama di kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menangis di kursi terdakwa saat mendengar dirinya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Kejagung sebut Bharada E adalah pelaku utama dan bukan pengungkap fakta hukum pertama di kasus pembunuhan Brigadir J
Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tags
polisi tembak polisi
Bharada E
Brigadir J
Brigadir Yosua
Bharada Richard Eliezer
Richard Eliezer
Kejagung
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.