Polisi Tembak Polisi

Ketua IPW Nilai Gerakan Bawah Tanah Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Bukan Hal Baru

Menurutnya, upaya tersebut telah terlihat saat penetapan status tersangka terhadap Ferdy Sambo.

Editor: Yaspen Martinus
Warkotalive.com/Yulianto
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi dugaan adanya 'gerakan bawah tanah' yang dilakukan sejumlah pihak, untuk meringankan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi dugaan adanya 'gerakan bawah tanah' yang dilakukan sejumlah pihak, untuk meringankan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Ia menyoroti pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang menyebut adanya sosok jenderal bintang satu yang mencoba mempengaruhi vonis hukuman terhadap bekas Kadiv Propam Polri itu.

Dari pernyataan yang disampaikan Mahfud, ada pihak yang menghendaki Ferdy Sambo divonis dengan hukuman 'huruf', yakni pidana seumur hidup atau mati, dan ada pula yang meminta dihukum dengan pidana angka, yakni di bawah 20 tahun penjara.

Baca juga: Salam Komando dengan Sandiaga Uno Salam di Peresmian Sekber Gerindra-PKB, Dasco: Kita Masih Keluarga

Namun, Sugeng menekankan tidak mungkin meminta Ferdy Sambo dibebaskan karena itu merupakan kewenangan Kejaksaan.

"Konteks Pak Mahfud terkait gerilya 'adanya bintang satu' yang ingin meminta putusan, saya tidak tahu apakah putusannya angka ataupun huruf."

"Tapi kan ada Pak Mahfud menyatakan (pihak tersebut) meminta dalam konteks wilayah kewenangan kejaksaan untuk meminta bebas, itu tidak mungkin ya," tutur Sugeng, dalam tayangan Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, fakta persidangan menunjukkan Ferdy Sambo terbukti menjadi aktor intelektual dalam kasus ini.

"Tidak mungkin memutus Sambo bebas, karena faktanya dia terbukti," ucap Sugeng.

Sugeng menilai, yang dapat dilakukan saat ini oleh mereka yang memiliki kepentingan terhadap Ferdy Sambo, adalah berupaya meminta agar putusan atau vonis hakim mengarah pada pidana ringan.

Baca juga: Habiburokhman: Koalisi Gerindra-PKB Paling Maju dan Kompak, Enggak Saling Serang di Media

"Tetapi yang bisa dilakukan, kalau ini dari pihak tertentu, baik di jaringannya Sambo maupun orang-orang di luar jaringannya Sambo, meminta putusan yang mengarah kepada keringanan Sambo," papar Sugeng.

Menurutnya, upaya tersebut telah terlihat saat penetapan status tersangka terhadap Ferdy Sambo.

Sugeng mengaku pihaknya memperoleh informasi, saat itu Ferdy Sambo telah menyiapkan sejumlah langkah awal.

Baca juga: Elektabilitas Partai Perindo Tembus 4,8 Persen, Sekjen: Kami akan Terus Berjuang Bersama Rakyat!

Pengetahuannya tentang ranah ini bukan tanpa alasan, kata dia, Ferdy Sambo merupakan orang yang memiliki banyak pengalaman mengenai hal ini.

"Nah itu sudah terbukti, ketika Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Indonesia Police Watch itu mendapat informasi ya, Sambo sudah menyiapkan setiap langkah atau memang dia adalah seorang ahli reserse yang berpengalaman," beber Sugeng.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved