Polisi Tembak Polisi

Hancurkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda

Eks Kaden B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J

Akun YouTube Kompas TV
Arif Rachman Arifin menceritakan kemarahan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan saat Timsus Polri lakukan olah TKP kematian Brigadir J di Duren Tiga. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman Arifin dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu Arif Rachman juga dituntut denda Rp10 Juta.

"Meminta Mejalis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa.

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, jaksa juga menuntut Arif denda Rp 10 juta. "Denda sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.

Dalam kasus ini Arif dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta, Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Tangis Haru Arif Rachman Disebut Jujur oleh Hakim di Sidang Kasus Sambo

Baca juga: Arif Rachman Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi

Dalam dakwaan jaksa atas perkara ini sebelumnya, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Arif dan 5 polisi lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Arif Rachman Arifin berperan meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Eks Wakaden B Paminal itu juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tuntut Arif Rahman Arifin 1 Tahun Penjara di Kasus "Obstruction of Justice"", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/10372881/jaksa-tuntut-arif-rahman-arifin-1-tahun-penjara-di-kasus-obstruction-of.
Penulis : Rahel Narda Chaterine, Editor : Dani Prabowo

 

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved