Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi

Arif Rachman Arifin mengaku sangat berharap dirinya bisa kembali menjadi seorang personel kepolisian dan banding atas PTDH nya dikabulkan Komisi Etik

Akun YouTube Kompas TV
Arif Rachman Arifin menceritakan kemarahan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan saat Timsus Polri lakukan olah TKP kematian Brigadir J di Duren Tiga 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin mengaku sangat berharap dirinya bisa kembali menjadi seorang personel kepolisian.

Meski sudah di pecat atau di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, Arif Rachman Arifin sudah mengajukan proses banding. Ia berharap bandingnya diterima Komisi Etik Polri agar ia bisa kembali menjadi personel kepolisian.

Hal itu dikatakan Arif Rachman Arifin saat diperiksa menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Awalnya penasihat hukum menanyakan kepada Arif Rachman Arifin, apakah dirinya sudah dipecat dari kepolisian atau tidak.

"Anda di PTDH?" tanya penasihat hukum.

"Ya, sedang proses banding," jawab Arif.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Terdiam saat Dimarahi Ferdy Sambo Usai Lihat Rekaman CCTV Brigadir J

"Apa Anda masih ada harapan, keinginan untuk kembali?" tanya penasihat hukum lagi.

"Masih ada harapan," jawab Arif.

"Perbaikan apa yang akan Anda lakukan jika diberi kesempatan pimpinan Polri untuk kembali, agar kejadian ini tidak terulang bagi anggota Polri lainnya," tanya penasihat hukum.

"Harus lebih berani berkata atau menolak perintah atasan. Tidak boleh terlalu percaya atau terlalu loyal begitu saja kepada pimpinan," kata Arif.

Ia mengatakan selama ini selalu positif thinking terhadap peritah atasan.

"Ternyata negatif thingking itu juga perlu," katanya.

Menangis

Arif Rachman Arifin sempat menangis di ruang sidang saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved