Polisi Tembak Polisi
Arif Rachman Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi
Arif Rachman Arifin mengaku sangat berharap dirinya bisa kembali menjadi seorang personel kepolisian dan banding atas PTDH nya dikabulkan Komisi Etik
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin mengaku sangat berharap dirinya bisa kembali menjadi seorang personel kepolisian.
Meski sudah di pecat atau di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, Arif Rachman Arifin sudah mengajukan proses banding. Ia berharap bandingnya diterima Komisi Etik Polri agar ia bisa kembali menjadi personel kepolisian.
Hal itu dikatakan Arif Rachman Arifin saat diperiksa menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Awalnya penasihat hukum menanyakan kepada Arif Rachman Arifin, apakah dirinya sudah dipecat dari kepolisian atau tidak.
"Anda di PTDH?" tanya penasihat hukum.
"Ya, sedang proses banding," jawab Arif.
Baca juga: Arif Rachman Arifin Terdiam saat Dimarahi Ferdy Sambo Usai Lihat Rekaman CCTV Brigadir J
"Apa Anda masih ada harapan, keinginan untuk kembali?" tanya penasihat hukum lagi.
"Masih ada harapan," jawab Arif.
"Perbaikan apa yang akan Anda lakukan jika diberi kesempatan pimpinan Polri untuk kembali, agar kejadian ini tidak terulang bagi anggota Polri lainnya," tanya penasihat hukum.
"Harus lebih berani berkata atau menolak perintah atasan. Tidak boleh terlalu percaya atau terlalu loyal begitu saja kepada pimpinan," kata Arif.
Ia mengatakan selama ini selalu positif thinking terhadap peritah atasan.
"Ternyata negatif thingking itu juga perlu," katanya.
Menangis
Arif Rachman Arifin sempat menangis di ruang sidang saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Arif Rachman Arifin
Arif Rachman
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
obstruction of justice
pembunuhan Brigadir J
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|