Polisi Tembak Polisi

Arif Rachman Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi

Arif Rachman Arifin mengaku sangat berharap dirinya bisa kembali menjadi seorang personel kepolisian dan banding atas PTDH nya dikabulkan Komisi Etik

Akun YouTube Kompas TV
Arif Rachman Arifin menceritakan kemarahan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan saat Timsus Polri lakukan olah TKP kematian Brigadir J di Duren Tiga 

"Timsus," kata Arif.

"Bentukan Kapolri?" tanya lagi hakim.

"Kapolri," tukas Arif.

Tak lama setelah Hendra menelepon, Sambo juga menghubungi Arif. Pada momen itulah Sambo murka kepada Arif karena baru tahu rumah dinasnya dilakukan olah TKP tanpa seizin dirinya.

"Ferdy Sambo juga menelepon kami setelah Hendra menelpon. Pak Ferdy Sambo menelepon, menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya?'. Saya cuma siap siap saja," kata Arif.

"Tidak menutup kemungkinan Ferdy Sambo menerima telepon dari Hendra. Makanya kemudian Ferdy Sambo langsung menelepon saudara," konfirmasi hakim.

"Siap. Saya tidak menjelaskan apa-apa, hanya siap siap saja karena sudah dimarahin. Kemudian telepon dimatikan, saya menunggu di garasi carport," tutur Arif.

Baca juga: AKBP Arif Rachman Arifin Disebut Berada di Tempat dan Waktu yang Salah dalam Kasus Sambo

Dalam sidang kali ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved