Polisi Tembak Polisi
Mantan Hakim Agung Duga Hukuman Mati Diberikan ke Ferdy Sambo Karena Jatuhkan Citra Kepolisian
Mantan Hakim Agung menduga Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati bukan hanya karena membunuh Brigadir J, melainkan karena menjatuhkan citra Kepolisian.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung menduga Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati bukan hanya karena membunuh Brigadir J, melainkan karena menjatuhkan citra Kepolisian.
Hal itu diungkapkan Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas Tv Selasa (14/2/2023).
Dalam pengamatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan lampu hijau kepada hakim untuk memberikan hukuman maksimal dari Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo.
Meskipun JPU memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, namun dalam keterangannya jaksa menyebut tidak ada hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Hal itu sepengalaman Djoko, menjadi tanda atau sinyal dari JPU yang persilakan hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD Tegaskan Tak Hakimi Suami Putri Chandrawati, Tapi karena Ini
“Dari situ kejaksaan kasih lampu hijau ke hakim agar supaya hakim agar dapat jatuhkan pidana maksimum,” bebernya.
Selain itu kata Djoko, vonis hukuman mati yang diberikan ke Ferdy Sambo bukan hanya karena pembunuhan berencana semata.
Namun, Ferdy Sambo yang merupakan kepala polisinya polisi bertindak secara sistematis untuk melakukan pembunuhan berencana tersebut.
Di mana puluhan Polisi ikut terseret untuk menutupi kejahatan tersebut. Sehingga karena kasus tersebut, citra kepolisian pun jatuh.
“Artinya apa yang dilakukan terdakwa itu boleh dikatakan dilakukan secara sistematis terbukti menyeret dan membawa puluhan anggota Polisi. Ini memperburuk citra lembaga polisi,” bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.