Polisi Tembak Polisi
Kesaksiannya Jadi Acuan Hakim untuk Vonis Ferdy Sambo, Bharada E Diyakini Bisa Bebas
Richard Eliezer atau Bharada E bisa disebut bebas apabila melihat dari vonis hakim terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E bisa disebut bebas apabila melihat dari vonis hakim terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuasa hukum Richard Elizer Ronny Talapessy dalam Breakingnews Kompas Tv Selasa (14/2/2023) mengatakan bahwa pihak Bharada E sendiri mau hakim membebaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Ronny Talapessy pun meyakini hakim akan mempertimbangkan kebebasan Bharada E sebagai justice collaborator atau JC.
Sebab kata Ronny, apabila dilihat dari vonis terdakwa lain, kejujuran Bharada E yang menjadi pertimbangan hakim untuk membuat vonis.
Hal itu tertuang dalam berkas vonis Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Maka kata Ronny, hakim bisa saja membebaskan Bharada E sesuai dengan Pasal 10A terkait justice collaborator.
Di mana justice collaborator bisa mendapatkan hukuman paling ringan atau percobaan. Sehingga Bharada E bisa bebas dalam perkara yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca juga: Wakil Ketua LPSK Waswas Hadapi Vonis Bharada E: Jika Berat Orang Malas Jadi JC
Kemudian kata Ronny, dalam fakta persidangan memang tidak dapat dipungkiri bahwa pembunuhan berencana tersebut ada.
Namun, dalam hal ini Bharada E hanya melaksanakan perintah dan tidak memiliki niat sama sekali untuk merampas nyawa Brigadir J.
Pun kuatnya relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Bharada E membuat ajudan tersebut sulit menolak perintah komandannya saat disuruh membunuh Brigadir J.
Sehingga terkait hal tersebut, hakim bisa melakukan terobosan di hukum Indonesia dengan menggunakan Pasal 51 ayat 1 terkait penghapusan pidana.
Pasal ini memang kata Ronny tidak populer di kalangan jaksa penuntut umum, namun hakim bisa melihat pasal yang lebih konferensif untuk Bharada E.
“Kalau petintum kami Bharada E bisa lepas bebas dan kalau hakim mau membuat terobosan hukum pertama untuk poin JC dan pembelaan kami, saya pikir hakim bisa lepaskan Bharada E,” bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/angel-e.jpg)