Polisi Tembak Polisi
Sidang Vonis Bharada E Ricuh, Hakim Usir Pengunjung Berdiri
Kericuhan terjadi saat sidang pembacaan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di PN Jakarta Selatan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kericuhan terjadi saat sidang pembacaan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kericuhan mulai pecah ketika Bharada E memasuki ruang sidang pukul 10.13 WIB.
Saat Richard Eliezer atau Bharada E masuk ke ruang sidang, para pendukung memaksa masuk ke dalam ruang sidang.
Sehingga menyebabkan kericuhan berupa saling dorong dan desak-desakan antara pengunjung dan awak media yang meliput.
Teriakan dukungan bercampur umpatan karena desak-desakan terdengar di dalam ruang sidang.
Kericuhan dan desak-desakan ini berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Pendukung Richard terus berteriak-teriak memberikan dukungan.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Vonis Bharada E Berpotensi Jauh Lebih Ringan
"Semangat Richard!!" teriak pendukung Richard Eliezer di ruang sidang yang seharusnya tenang dan sakral.
Setelah Majelis Hakim masuk, para pendukung Richard Eliezer ini masih berkerumun dan berdesak-desakan.
Saat Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa membuka sidang, para pendukung Richard masih ricuh.
Bahkan, ada yang tertawa keras sehingga Hakim memerintahkan petugas untuk mengusir pengunjung yang tidak mendapatkan bangku pengunjung.
Baca juga: Bila Divonis Bersalah, Hukuman Bharada E Idealnya Maksimal 2 Tahun Penjara Saja
Akibatnya, sebagian besar awak media yang meliput juga ikut terusir dari ruang sidang.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Pandangan Henry Indraguna Terkait Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo
Empat terdakwa lainnya telah dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Bharada E
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
polisi tembak polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.