Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Bharada E Ricuh, Hakim Usir Pengunjung Berdiri

Kericuhan terjadi saat sidang pembacaan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di PN Jakarta Selatan

Tangkap layar Kompas TV
Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan mendengarkan pembacaan vonis dari Hakim, Rabu (15/2/2023). Kericuhan terjadi saat sidang pembacaan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Vonis Richard Eliezer Sempat Ricuh, Hakim Minta Pengunjung yang Berdiri Keluar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/11024051/sidang-vonis-richard-eliezer-sempat-ricuh-hakim-minta-pengunjung-yang.
Penulis : Singgih Wiryono Editor : Novianti Setuningsih

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved