Polisi Tembak Polisi
Sidang Vonis Bharada E Ricuh, Hakim Usir Pengunjung Berdiri
Kericuhan terjadi saat sidang pembacaan vonis terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di PN Jakarta Selatan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Vonis Richard Eliezer Sempat Ricuh, Hakim Minta Pengunjung yang Berdiri Keluar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/11024051/sidang-vonis-richard-eliezer-sempat-ricuh-hakim-minta-pengunjung-yang.
Penulis : Singgih Wiryono Editor : Novianti Setuningsih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-Richard-Eliezer-di-PN-Jakarta-Selatan-mendengarkan-vonis-dari-Hakim-Rabu-1522023.jpg)