Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Vonis Bharada E Berpotensi Jauh Lebih Ringan

Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk Bharada E berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/ Yulianto Anto
Foto: Bharada E membantah sejumlah keterangan Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Mulai dari konfirmasi ke Yosua, hingga mengaku tidak ikut menembak Yosua. 

WARTAKOTALIVE.COM - Hingga saat ini, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diketahui berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang diotaki Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).

Besar potensi, vonis untuk Bharada E berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.

Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Hukuman akan Bharada E Lebih Ringan? Ini Kata Mahfud MD

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Ibunda Bharada E Perkuat Mental, Resah Putra Kesayangan Dihukum Mati

Baca juga: Bharada E Harap-harap Cemas Hadapi Sidang Vonis Hari ini, Kuasa Hukum Yakin Ringan

Seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Eks Komandan Richard Eliezer, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. 

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana nasib Richard Eliezer yang berlaku sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut?

Mahfud MD Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan

Menko Polhukam Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.

Mahfud MD menyoroti sikap jujur Richard Eliezer yang akhirnya membuka terang skenario gelap Ferdy Sambo.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved