Senin, 27 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Vonis, Ibunda Bharada E Perkuat Mental, Resah Putra Kesayangan Dihukum Mati

Rynece Alma Pudihang, ibunda Bharada E, saat ini resah, mengingat nasib anaknya akan ditentukan hakim, Rabu (15/2/2023).

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Rynecke Alma Pudihang (tengah), ibunda Bharada E, resah mengadapi sidang vonis putra kesayangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dia khawatir hakim tegas menghukum mati anaknya itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rynecke Alma Pudihang, ibunda Bharada Richard Eliezer (Bharada E), saat ini sangat resah.

Keresahan bisa dimaklumi mengingat hari ini, Rabu (15/2/2023), nasib putra kesayangannya akan ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rynecke galau karena melihat ketegasan majelis hakim yang tak segan memvonis empat terdakwa kasus polisi tembak polisi lebih berat dari tuntutan.

Berkaca dari fakta tesebut Rynecke berdoa agar hati majelis hakim melunak pada Bharada E.

Bharada E sendiri adalah eksekutor almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Apakah vonis sama seperti tuntutan jaksa, atau lebih ringan, atau malah jauh lebih berat?

Ini yang membuat Rynecke bersama keluarga besar Bharada E tak berhenti berdoa, dengan suasana hati cemas.

Sesuai jadwal, vonis terdakwa Bharada E ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rynecke sendiri akan berhadapan langsung dengan keluarga Brigadir J yang akan menghadiri persidangan.

Dia minta Tuhan memberi kekuatan atas tekanan yang bakal dialami di ruang sidang.

Baca juga: Bharada E Harap-harap Cemas Hadapi Sidang Vonis Hari ini, Kuasa Hukum Yakin Ringan

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal sudah lebih dulu divonis.

Vonis mereka jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Pasti datang pada sidang vonis untuk kasih semangat untuk Icad," kata Rynecke.

Rynecke juga mengutarakan harapan atas vonis terhadap anaknya dalam perkara besar ini.

"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," ujarnya.

Baca juga: Bila Divonis Bersalah, Hukuman Bharada E Idealnya Maksimal 2 Tahun Penjara Saja

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved