Polisi Tembak Polisi
Bharada E Harap-harap Cemas Hadapi Sidang Vonis Hari ini, Kuasa Hukum Yakin Ringan
Bharada E saat ini sedang resah menghadapi sidang vonis, Rabu (15/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, hari ini Rabu (15/2/2023) majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Menghadapi vonis tersebut, ada sedikit rasa cemas dari Bharada E, mengingat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cukup tegas, memvonis semua terdakwa di atas tuntutan jaksa.
Bharada E sendiri mendapat tuntutan dari jaksa 12 tahun penjara, hal itu membuatnya lemas karena cukup lama.
Bisa saja saat sidang vonis hari ini hukuman bertambah, mengingat Bharada E yang menembak almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga tewas.
Namun, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, yakin kliennya akan divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dikarenakan adanya Amicus Curiae yang diajukan oleh ratusan akademisi dari seluruh Indonesia untuk Eliezer.
Baca juga: Ronny Talapessy Minta Bharada E Dihadirkan Secara Daring Jadi Saksi Terdakwa Putri dan Ferdy Sambo
Selain itu, Amicus Curiae ini diajukan dengan tujuan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eliezer akan menjalani sidang vonisnya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) besok.
Ronny meyakini Amicus Curiae ini bisa meringankan vonis Eliezer karena sebelumnya sudah ada kasus-kasus lain yang menjadikan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Kuasa Hukum Brigadir J Harap Kejujuran Bharada E Diapresiasi
Bahkan, Ronny pun sudah melakukan riset terkait Amicus Curiae yang pernah diajukan di kasus-kasus hukum di Indonesia.
Di antaranya ada kasus pencemaran nama baik yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari dengan RS Omni International Serpong.
"Dalam beberapa kasus saya sudah research juga ya, ada kasus saya lihat Kasus Prita, itu juga dalam pertimbangan majelis hakim menggunakan Amicus Curiae, kita lihat ya di tingkat kasasi," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Kemudian, ada juga kasus lainnya, yakni kasus Majalah Time vs Soeharto.
Mantan Presiden RI kedua itu, menggugat Majalah Time edisi Asia karena dinilai membuat pemberitaan yang tendensius, insinuatif, dan provokatif.
Berdasarkan contoh kasus tersebut, Ronny pun bisa melihat bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.