Polisi Tembak Polisi
Bharada E Harap-harap Cemas Hadapi Sidang Vonis Hari ini, Kuasa Hukum Yakin Ringan
Bharada E saat ini sedang resah menghadapi sidang vonis, Rabu (15/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terus ada beberapa kasus yang lainnya juga. Kalau kita lihat dulu waktu Time melawan Soeharto, itu juga Amicus Curiae. Jadi saya lihat pengadilan terbuka atas itu," terang Ronny.
Lebih lanjut Ronny mengaku tetap optimis bahwa Eliezer akan bisa mendapat vonis ringan dari majelis hakim.
Terlebih Amicus Curiae ini diajukan oleh para Guru Besar Hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.
"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," pungkasnya.
Diketahui, Amicus curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.
Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Majelis Hakim Konsisten Tegakkan Hukum
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengaku tidak bisa memperkirakan vonis apa yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Perlu diketahui, Richard akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim dalam kasus sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atah Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) besok.
Kendati demikian, dirinya berharap agar Majelis Hakim konsisten dalam menegakkan hukum dalam kasus ini.
"Saya tidak bisa (prediksi), cuma berharap saja mudah-mudahan majelis hakim tetap konsisten di dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum dan keadilan, berdasarkan tuntutan masyarakat, perkembangan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat," kata Djoko, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada Selasa ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakykan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengn pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.