Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Kuasa Hukum Brigadir J Harap Kejujuran Bharada E Diapresiasi

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak akui kejujuran Bharada E selama sidang patut diberi diapresiasi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/ Yulianto Anto
keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap pembuka tabir pembunuhan berencana, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan apresiasi. Foto: Bharada E 

WARTAKOTALIVE.COM - Seusai proses persidangan, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap pembuka tabir pembunuhan berencana, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan apresiasi.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menjelang sidang vonis otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Dalam tayangan Breaking News Kompas Tv, Martin Simanjuntak mengatakan, di awal hanya keluarga korban lah yang berjuang untuk bisa membongkar tabir misteri pembunuhan Brigadir J.

Keluarga korban kemudian jadi saksi di persidangan atas pembunuhan tersebut. Hal itu kata Martin sudah sesuai undang-undang.

Baca juga: Momen Iring-Iringan Ferdy Sambo dari Mako Brimob ke PN Jaksel, Siap Hadapi Sidang Vonis!

Baca juga: Masih Pakai Ulos Hitam, Ibunda Dekap Erat Foto Brigadir J Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo

Baca juga: Penasaran Ingin Lihat Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polisi dan Pengunjung Adu Mulut

"Keluarga korban hadir di awal karena sangat minimal bukti, dan justru dalam hal ini Kepolisian justru melakukan pemberitaan menyesatkan dengan katakan adanya pelecehan seksual" jelasnya.

Saat itu keluarga korban harus jadi saksi lantaran minimnya bukti yang melihat langsung perkara pidana pembunuhan berencana itu.

Hingga akhirnya, Bharada E muncul dan bertobat serta memberi kesaksian atas pembunuhan berencana itu.

Hal inilah kata Martin yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Bharada E.

“Hingga saat Richard bertobat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.

Maka itu kata Martin, Bharada E wajib diberikan apresiasi karena dia sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga korban.

Diketahui hari Senin ini merupakan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal dibarengi pada Selasa (14/2/2023).

Vonis Bharada E pun dipisah sendiri yakni pada Rabu (15/2/2023).

Putri Candrawathi Khawatir

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved