Polisi Tembak Polisi
Sidang Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Hukuman akan Bharada E Lebih Ringan? Ini Kata Mahfud MD
Besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.
WARTAKOTALIVE.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini terus berlanjut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang diotaki Ferdy Sambo.
Diketahui besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.
Hal tersebut seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Baca juga: VIDEO Richard Eliezer Disebut Kuasa Hukumnya Sering Berdoa Menjelang Sidang Putusan
Baca juga: Richard Eliezer Sering Memanjatkan Doa Jelang Sidang Putusan 15 Februari 2023 Mendatang
Baca juga: Teringat Awal Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer Saya Berdoa Hukuman Kamu Ringan
Eks Komandan Richard Eliezer, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Lantas bagaimana nasib Richard Eliezer yang berlaku sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut?
Mahfud MD Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan
Menko Polhukam Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.
Mahfud MD menyoroti sikap jujur Richard Eliezer yang akhirnya membuka terang skenario gelap Ferdy Sambo.
"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.
"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud MD.
"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Menkopolhukam Mahfud MD
sidang vonis Richard Eliezer
sidang vonis Bharada E
Putri Candrawathi
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
Mahfud MD
Kuat Maruf
Bharada E
Ricky Rizal
Brigadir J
sidang vonis
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.