Polisi Tembak Polisi

Sujud Syukur Orang Tua Eliezer Usai Putusan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Lebih Rendah Dari JPU

Sujud Syukur Orang Tua Richard Eliezer Usai Putusan Vonis  1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Dok. Kompas TV
Sujud Syukur Orang Tua Richard Eliezer Usai Putusan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Wajah tegang dan cemas melanda kedua orang tua Richard Eliezer atau Bharada E kala menunngu putusan vonis yang akan dijatuhkan untuk anak tercintanya.

Dan Akhirnya Tim Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”

Mendengar putusan tersebut orang tua Eliezer sontak bersorak dan saling berpelukan serta sujud bersyukur berterima kasih pada Yang Maha Kuasa atas karuniaNya telah memberikan yang terbaik bagi Richard Eliezer.

Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved