Polisi Tembak Polisi
Bharada E Divonis 1,5 tahun Penjara, Penonton Sidang Ricuh Hingga Pagar Pembatas Rusak Parah
Penonton sidang Bharada E ricuh usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer yang berakibat pagar pembatas rusak.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Puluhan penonton sidang yang didominasi oleh fans Bharada E ricuh usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.
Tampak para penonton bersorak sorai dan gembira setelah Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Di ruang sidang utama, fans Bharada E tampak ricuh, beberapa ada yang menangis haru, ada pula yang meluapkan kegembiraannya dengan berteriak di sekeliling ruangan.
Ruang sidang utamapun penuh sesak, karena para awak media berbondong-bondong masuk ke ruangan sidang untuk mengabadikan momen.
Baca juga: Hakim Terima Status Bharada E Sebagai Penguak Fakta, Alasan Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Berbagai perlengkapan sidang pun tampak rusak akibat kericuhan tersebut, salah satunya pagar batas penonton sidang yang alami kerusakan cukup parah.
Pagar yang terbuat dari kayu itu tampak roboh akibat diterobos oleh para pengunjung sidang. Para petugas juga tampak kewalahan menangani simpatisan Bharada E tersebut.
Setelah beberapa lama simpatisan Bharada E beserta para awak media memenuhi ruang sidang, petugas Pengadilan pun langsung meminta semua orang untuk meninggalkan ruang sidang utama.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Sujud Syukur Orang Tua Eliezer Usai Putusan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Lebih Rendah Dari JPU
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.