Polisi Tembak Polisi
Anggap Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target, Kuasa Hukum Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi seluruh orang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) siang WIB.
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi seluruh orang.
Menurut Ronny, putusan tersebut sudah sesuai target pihaknya karena divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Sesuai target kami ya. Kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," ujar Ronny.
Ronny menerangkan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.
Baca juga: Mengharukan! Inilah Detik-detik Tangis Eliezer Pecah Saat Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca juga: Hakim Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Fans Bharada E Sujud & Cium Tangan ke Orangtua Brigadir J
Baca juga: Sikap Sopan Selama Persidangan Bikin Vonis Bharada E Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," terang Ronny.
Ronny menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada pihak yang selama ini mendukungnya.
"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," tutur Ronny.
Sujud dan Cium Tangan
Vonis itu membuat fans Bharada E langsung sujud dan cium tangan orangtua Brigadir J.
Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Vonis terhadap Bharada E lebih rendah dibanding para terdakwa lainnya lantaran posisi justice collaborator mantan ajudan Ferdy Sambo itu diterima oleh hakim.
Sesaat pembacaan vonis, seorang wanita yang memakai baju berwarna putih dan rambut dikepang menerobos pihak keamanan.
Tiba-tiba saja wanita tersebut berjalan jongkok ke arah orangtua Brigadir J dan langsung mencium tangan orangtua Brigadir J.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.