Polisi Tembak Polisi

Sikap Sopan Selama Persidangan Bikin Vonis Bharada E Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atau jauh lebih rendah yakni dari tuntutan jaksa yakni hukuman12 tahun penjara.

Wartakotalive/Nurmahadi
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atau jauh lebih rendah yakni dari tuntutan jaksa yakni hukuman12 tahun penjara karena sikap sopan selama persidangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara atau jauh lebih rendah yakni dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya pidana penjara 12 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan hal yang meringankan vonis, di mana terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, dan bersikap sopan di persidangan. 

Selain itu Richard juga belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Ditambah lagi dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 tahun Penjara, Penonton Sidang Ricuh Hingga Pagar Pembatas Rusak Parah

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama.

Alhasil layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Sementara hal memberatkan vonis, hubungan yang akrab antara Richard dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Terdapat Unsur Kesengajaan Terdakwa Richard Eliezer Membunuh Yoshua

Sebelumnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Jaksa menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan Pidana Terdakwa.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved