Polisi Tembak Polisi

Majelis Hakim Sebut Terdapat Unsur Kesengajaan Terdakwa Richard Eliezer Membunuh Yoshua

Majelis Hakim sebut terdakwa Richard Eliezer dengan sengaja membunuh Brigadir J karena adanya perintah dari Ferdy Sambo

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Majelis Hakim sebut terdakwa Richard Eliezer dengan sengaja membunuh Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Majelis Hakim sebut terdakwa Richard Eliezer dengan sengaja membunuh Brigadir J.

Menurut Hakim, unsur kesengajaan itu terlihat saat Richard Eliezer bersedia saat diperintahkan Ferdy Sambo untuk membunuh Yoshua.

Hal itu disampaikan Hakim Anggota, Alimin Ribut saat membacakan nota putusan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan "siap komandan" ketika saksi FS meminta membunuh korban Y, selanjutnya atas perintah FS menambah peluru yg diberikan dan dimasukan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," kata Hakim.

Selain itu, unsur kesengajaan lainnya lanjut Hakim, yakni saat dirinya diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saay di rumah komplek Duren Tiga.

Baca juga: Sujud Syukur Orang Tua Eliezer Usai Putusan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Lebih Rendah Dari JPU

Saat itu Richard Eliezer langsung menghempaskan tiga sampai empat peluru hingga membuat Yosua meninggal dunia.

Hal itu kata hakim, merupakan unsur kesengajaan yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa Yosua.

"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batil terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Y meninggal," kata Hakim.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," lanjutnya. 

 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berpendapat, Richard Eliezer atau Bharada E terbukti memiliki sikap batin yang menunjukkan kesengajaan menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.

Hakim juga berpendapat Ferdy Sambo melakukan dua kali tembakkan ke tubuh Brigadir J, setelah Bharada E melakukan tembakan.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Bharada E, berupa pertimbangan putusan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pertimbangan vonis, Hakim awalnya menjelaskan saat-saat Bharada E bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022.

Di sana, Sambo menceritakan ada dugaan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Setelah itu, Sambo disebut Bharaad E mengatakan 'Memang harus dikasih mati anak ini'.

Baca juga: Sidang Vonis Bharada E Ricuh, Hakim Usir Pengunjung Berdiri

Lalu Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk menembak Yosua dengan alasan jika Eliezer menembak maka dirinya akan melindungi Eliezer.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved