Polisi Tembak Polisi

Majelis Hakim Sebut Terdapat Unsur Kesengajaan Terdakwa Richard Eliezer Membunuh Yoshua

Majelis Hakim sebut terdakwa Richard Eliezer dengan sengaja membunuh Brigadir J karena adanya perintah dari Ferdy Sambo

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Nurmahadi
Majelis Hakim sebut terdakwa Richard Eliezer dengan sengaja membunuh Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023) 

Sementara, kata hakim, Sambo menyebutkan tak ada yang melindungi mereka jika Sambo yang menembak Yosua.

Hakim menyatakan permintaan Sambo itu dijawab 'Siap, Komandan' oleh Eliezer.

Baca juga: Guna Pengaruhi Vonis, Pendukung Bharada E Kirim Karangan Bunga ke PN Jakarta Selatan

"Dijawab 'Siap, Komandan'," ujar hakim.

Sambo juga menceritakan skenario pembunuhan Yosua yang akan dilakukan di rumah dinasnya. 

Dimana Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Yosua, dan Ricky Rizal pergi ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Hakim mengatakan Eliezer turun di rumah dinas Sambo lalu naik ke lantai 2 dan berdoa berharap Sambo berubah pikiran. Hakim mengatakan Eliezer kemudian turun ke lantai 1 menemui Sambo.

Sambo, kata hakim, memerintahkan Eliezer mengokang senjata dan dipatuhi Eliezer. Setelah Yosua masuk, Sambo disebut berteriak 'Woy kau tembak cepat' ke Eliezer.

Baca juga: Kesaksiannya Jadi Acuan Hakim untuk Vonis Ferdy Sambo, Bharada E Diyakini Bisa Bebas

"Atas perintah saksi Ferdy Sambo terdakwa telah menembakkan senjata Glock 17 miliknya ke korban Yosua sebanyak tiga atau empat kali," ujar hakim.

Tembakan itu disebut mengenai dada Yosua. Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua telah terbukti dilakukan Eliezer.

"Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.

"Unsur kedua terbukti," kata hakim.

Sambo Dua Kali Tembak Yosua

Hakim menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terdapat 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar di tubuh Brigadir J.

Sementara, peluru yang tersisa dari senjata Richard Eliezer ada sebanyak 12 peluru.

“Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar hakim Alimin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Ibunda Bharada E Perkuat Mental, Resah Putra Kesayangan Dihukum Mati

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved